Antar Buah ke Pak Haji, Bocah Ketemu Buruh, Dibawa ke WC
Pelaku, kata Husni, kemudian menarik Melati dan membawa korban ke dalam WC.
Setelah itu Anton bisa melancarkan perbuatan tidak terpujinya kepada Melati.
Pihak keluarga yang mengetahui kejadian itu segera menginterogasi Melati.
Setelah korban mengaku, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib.
“Penangkapan dibantu pihak keluarga korban yang menunggu pelaku di tempat kerjanya. Begitu sampai dari rumah kontrakannya yang tak jauh dari proyek perumahan itu, pelaku langsung ditangkap,” jelas Husni.
Saat ini Anton masih diperiksa secara mendalam di Mapolresta Pontianak.
Dia dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (oxa)