Antarkementerian Saling Tuding soal Impor Daging
Sabtu, 02 Februari 2013 – 06:47 WIB
Dalam menetapkan kuota per perusahaan, Bayu mengungkapkan ada enam kualifikasi yang menjadi pertimbangan. Pertama kapasitas gudang yang dimiliki perusahaan, hal itu tercantum saat mengajukan permohonan importir terdaftar ke Kemendag. Kedua akan dilihat past performance kinerja impor selama empat semester. Ketiga, pengalaman impor yang dibuktikan dengan akte dan rekomendasi yang dikeluarkan dari asosiasi importir. "Asosiasi ini juga memberikan rekomendasi ke Kementan," terangnya.
Keempat nanti akan dilihat bagaimana kinerja penyerapan daging sapi lokal. Sebab setiap importir harus bisa menyerap daging lokal baru mendapat alokasi impor. Kelima kepemilikan alat angkut khusus daging dan terakhir perusahaan tersebut memiliki kontrak kerja dengan mitra usahanya misalkan hotel dan restoran. "Dari keenam kualifikasi tersebut Kemendag utamanya hanya menyoroti past performance dan data importir terdaftar. Itu yang kita konfirmasi dan menjadi kontrol," ujarnya.
Pada kesempatan yang berbeda, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Syukur Iwantoro mengatakan, rekomendasi kuota impor dilakukan setelah adanya persetujuan dari Kemenperin. Hal itu berdasarkan surat dirjen agro Kemenperin nomor 312/IA/8/2012 tanggal 9 Agustus lalu. Dari situ, dibuat RPP untuk masing-masing importir. "RPP dibuat setelah ada rekomendasi dari Kemenperin," katanya saat ditemui diacara Jumpa Pers Kebijakan Impor Daging di Jakarta.