Antasari Adukan Hakim MA
Selasa, 05 Juni 2012 – 05:25 WIB
JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengadukan Majelis Hakim Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang menangani perkaranya ke Komisi Yudisial (KY). Melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, menjelaskan, telah terjadi pelanggaran dalam memberikan vonis terhadap terpidana kasus pembunuhan terhadap direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen itu. Menurutnya, Majelis Hakim PK telah bertindak tidak profesional dengan mempertimbangkan fakta yang sesungguhnya tidak pernah terjadi, yakni penyadapan Kapolri Bambang Hendarso Danuri terhadap Antasari Azhar. Keberadaan fakta itu menunjukkan hakim tidak cermat dalam melihat perkara.
"Fakta dalam persidangan ini yang menyatakan adanya frasa 'penyadapan yang dilakukan Kapolri' membuktikan pertimbangan ini bukan hanya tidak logis, namun juga membuktikan Majelis Hakim PK tidak membaca berkas perkara secara akurat,’’ terangnya. Pertimbangan tersebut sama sekali tidak berdasar," ujar Maqdir kepada wartawan usai menyerahkan laporan pengaduannya di Gedung KY, Senin (4/6).
Selain itu, Maqdir menyatakan, keberadaan frasa 'penyadapan yang dilakukan Kapolri' dalam pertimbangan putusan itu telah bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Bahwa penyebutan adanya frasa tersebut sebagai fakta persidangan tidak sesuai Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP. Karena hal ini bukan merupakan fakta atau keadaan dari pemeriksaan persidangan sebagaimana dimaksud KUHAP," katanya.
JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengadukan Majelis Hakim Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Lingkungan
Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
Sabtu, 23 November 2024 – 18:53 WIB - Hukum
Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
Sabtu, 23 November 2024 – 18:02 WIB - Humaniora
PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
Sabtu, 23 November 2024 – 17:42 WIB - Humaniora
Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
Sabtu, 23 November 2024 – 17:21 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Bikin Publik Bingung, Data Survei SMRC di Pilgub Jateng Harus Dibongkar
Sabtu, 23 November 2024 – 21:49 WIB - Musik
Shin Tae-yong Saksikan Konser Dua Dekade Kotak
Sabtu, 23 November 2024 – 19:54 WIB - Liga Indonesia
Klasemen Liga 1 Setelah Dewa United Vs Bali United Hanya Diwarnai Satu Gol
Sabtu, 23 November 2024 – 21:11 WIB - Sport
Erick Thohir Sebut Naturalisasi Masih Terbuka: PSSI Butuh 150 Pemain Terbaik
Sabtu, 23 November 2024 – 20:07 WIB - Hukum
AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
Minggu, 24 November 2024 – 00:01 WIB