Antasari Adukan Hakim MA
Selasa, 05 Juni 2012 – 05:25 WIB
"Masalahnya apabila setelah diproses penelaahan ditemukan ada pelanggaran yang dilakukan hakim, maka KY akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Apabila hakim tersebut dinyatakan bersalah akan kita kenakan sanksi. Sanksinya apa kita hurus melihat kesalahannya," terangnya.
"Jadi, untuk laporan ini, tentunya KY terlebih dahulu akan melakukan penelaahan dan melihat bagaimana kasus ini serta atas laporan yang masuk dan dokumen-dokumen terkait permasalahan tersebut," imbuhnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Antasari Azhar. Dengan demikian mantan ketua KPK tetap menjalani hukuman 18 tahun penjara. "Menolak Peninjauan Kembali (PK) pemohon dari terpidana Antasari Azhar," kata Hakim Agung Kamar Pidana, Suhadi, saat membacakan putusan PK di MA.