Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Antasari Azhar Bisa Dipidana Akibat Testimoni

Jumat, 07 Agustus 2009 – 16:25 WIB
Antasari Azhar Bisa Dipidana Akibat Testimoni - JPNN.COM
JAKARTA - Wakil Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW), Danang Widoyoko, mengatakan pengakuan tertulis Ketua (non-aktif) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar tentang pertemuan dirinya dengan buronan KPK Anggoro Widjojo bisa menjadi ancaman pidana baru bagi Antasari.

 

"Pengakuan itu menjadi bukti baru terhadap telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua non-aktif KPK Antasari sebagaimana yang telah ditetapkan dalam aturan internal KPK yang melarang pimpinan KPK bertemu dengan tersangka kasus suap atau korupsi. Sanksi terhadap pelanggar tersebut diancam penjara 5 tahun," kata Danang Widoyoko, di kantor ICW, kawasan Kalibata, Jakarta, Jumat (7/8).

 

Pihak kepolisian, lanjut Danang, sesungguhnya sudah bisa untuk mengusut benar atau tidak terjadinya pertemuan Ketua non-aktif KPK dengan buronan KPK Anggoro Widjojo. Jangan seperti sekarang pihak kepolisian terkesan bias ke mana-mana. "Kalau tidak fokus, justru akan memperkuat dugaan bahwa polisi memang sedang berupaya mencari cara untuk melemahkan KPK," ujarnya, sembari menduga testimoni yang dilakukan oleh Antasari Azhar hanya sebuah upaya untuk mencari teman di tahanan.

 

Untuk menangani kasus dugaan korupsi, pihak kepolisian hendaknya lebih banyak belajar ke KPK yang lebih memprioritaskan cara-cara tertangkap tangan saat menerima suap atau setoran hasil korupsi. "Artinya harus bersikap pro aktif dan hindari sikap menunggu laporan, apalagi yang melaporkan itu seorang tersangka yang saat ini telah jadi tahanan pihak kepolisian atas dugaan terlibat pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen," saran Danang.

 

JAKARTA - Wakil Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW), Danang Widoyoko, mengatakan pengakuan tertulis Ketua (non-aktif) Komisi Pemberantasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA