Antasari Bahas Kasus Korlantas dengan Buruh
Sabtu, 25 Agustus 2012 – 21:16 WIB
"Ada kasus-kasus besar yang memang punya resiko lemahkan KPK. Dari sisi buruh, kami berkeyakinan ada sebuah rekayasa yang kuat dari tangan-tangan tak tersentuh untuk melemahkan. Oleh karena itu kami buruh mempunyai kepentingan untuk secara sungguh-sungguh mendukung KPK memberantas korupsi," ujar Presidium Majelis Pekerja dan Buruh Indonesia (MPBI), Said Iqbal di depan LP Tangerang usai bertemu Antasari.
Korupsi, kata dia, membuat biaya ekonomi tinggi, para pemilik modal atau pengusaha bisa membeli pengambil kebijakan, upah murah, sistem outsourching dan jaminan sosial yang harusnya didapat buruh tidak dijalankan. Pada ujungnya, lanjutnya, buruh dan pekerja lah yang menjadi korban akibat tindakan korup pejabat yang biasanya melibatkan pengusaha.
JAKARTA--Majelis Pekerja dan Buruh Indonesia (MPBI) mengunjungi mantan Ketua Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar di Lembaga Pemasyarakatan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Nasional
Menko Airlangga: Indonesia Jadi Negara Berkekuatan Global yang Sedang Berkembang di Asia
Rabu, 29 Mei 2024 – 18:31 WIB - Hukum
Kasus Mafia Tanah yang Menimpa Nirina Zubir Tuntas, Irwan: Ini Simbol Keadilan Hukum
Rabu, 29 Mei 2024 – 17:03 WIB - Humaniora
Soal Polemik Tapera, Herman Khaeron Beri 2 Catatan, Silakan Disimak
Rabu, 29 Mei 2024 – 16:45 WIB - Hukum
Tokoh OPM Serukan Deklarasi Zona Damai demi Meredam Permasalahan
Rabu, 29 Mei 2024 – 16:44 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pendidikan
Guru PPPK Akhirnya Bisa Dapat TPG, Aturan Linieritas Dicabut
Rabu, 29 Mei 2024 – 16:17 WIB - Humaniora
Kabar Terbaru PP Manajemen ASN di Akhir Mei, Masih Begini
Rabu, 29 Mei 2024 – 15:25 WIB - Pilkada
65 Bakal Calon Kada Dapat Rekomendasi PKB untuk Pilkada Serentak 2024, Ini Daftarnya
Rabu, 29 Mei 2024 – 14:53 WIB - Olahraga
Persib Bawa Seluruh Pemain ke Madura, Bojan Pastikan Tim Siap Bertarung
Rabu, 29 Mei 2024 – 17:00 WIB - Hukum
PT MLP Gugat Mitra Kerja Atas Tuduhan Wanprestasi, Sebegini Kerugiannya
Rabu, 29 Mei 2024 – 15:04 WIB