Antasari Bakal Disidang di Jakarta
Kejagung Masih Minta Persetujuan MASenin, 06 Juli 2009 – 11:17 WIB
Kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail mengatakan, pemindahan lokasi persidangan kliennya itu cukup beralasan. Alasannya, perencanaan pembunuhan yang dituduhkan berada di wilayah hukum Jaksel. Selain itu, saksi-saksi juga banyak berdomisili di Jaksel. "Yang jelas kami siap untuk menghadapi persidangan," katanya belum lama ini. (fal)