Antasari Dapat Sebulan Remisi
Rabu, 31 Agustus 2011 – 13:31 WIB
Antasari divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia dianggap turut menganjurkan pembunuhan kepada Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasruddin Zulkarnaen. Setelah kasasinya ditolak, dia mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Antasari mengajukan sejumlah novum untuk menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut.
Kubu Antasari juga melaporkan putusannya ke Komisi Yudisial (KY). KY merekomendasikan sanksi non palu selama enam bulan terhadap majelis hakim yang memutus Antasari. Namun, MA tampaknya tidak akan memprosesnya. (aga/iro)