Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Antasari Diganjar 18 Tahun Penjara

Kamis, 11 Februari 2010 – 16:04 WIB
Antasari Diganjar 18 Tahun Penjara - JPNN.COM
Foto : AP
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dalam perkara pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen. Antasari dijatuhi hukuman pidana selama 18 tahun.

Ketua Majelis Hakim, Herry Swantoro saat membacakan putusan menyatakan, Antasari terbukti turut serta melakukan tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa Nasruddin Zulkarnaen.

Sementara hal yang memberatkan, karena terpidana merupakan pejabat negara yang bertugas menegakkan hukum. Selain itu, hal memberatkan lainnya, karena korban masih memiliki anak kecil.

Hal yang meringankan, Antasari berjasa dalam pemberantasan korupsi. "Terdakwa juga belum pernah dihukum," sebut Swantoro.

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close