Antasari Segera Jadi 'Pesakitan'
jpnn.com - “Berkas sudah dinyatakan lengkap, tujuh hari setelah dinyatakan lengkap, barang bukti dan tersangka akan secepatnya diserahkan,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna pada Senin (24/8).
Lebih lanjut dikatakan Nanan karena masa penahanan Antasari akan habis pada tanggal 31 Agustus 2009 mendatang, sebelum itu polisi akan melimpahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu juga tiga tersangka lain yakni Wiliardi Wizar, Sigid Haryo Wibisono, dan Jerry Hermawan juga akan dilimpahkan. Sedangkan barang bukti yang akan diserahkan antara lain, rekaman CCTV, keterangan saksi-saksi, dan petunjuk saksi-saksi.
Untuk diketahui kasus pembunuhan Nasrudin ini menyeret sembilan tersangka. Lima tersangka lainnya adalah para eksekutor lapangan. Mereka telah memasuki proses sidang di Pengadilan Negeri Tangerang sesuai lokasi pembunuhan. Sedangkan Antasari Azhar, Wiliardi Wizar, Sigid Haryo Wibisono, dan Jerry Hermawan Lo akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (rie/JPNN)