Antasari-Wiliardi Dikonfrontasi
Selasa, 19 Mei 2009 – 07:48 WIB
Dia mengatakan, sesuai dengan KUHAP, penangguhan penahanan dapat dilakukan dengan syarat pertama adanya penjamin. Kedua, tidak mengulangi perbuatan dan ketiga akan proaktif dalam pemeriksaan. "Mudah-mudahan penahanan ini tidak diperpanjang," katanya. (rdl)