Antek-Antek Nazaruddin Mulai Dicekal
Jumat, 22 Juli 2011 – 06:31 WIB
![Antek-Antek Nazaruddin Mulai Dicekal Antek-Antek Nazaruddin Mulai Dicekal - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Sedangkan PT Mahkota Negara terlibat dalam pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2008.
Di bagian lain, KPK kemarin memanggil Kabag Banggar DPR Nurul Faiziah untuk dijadikan saksi kasus wisma atlet dengan tersangka Nazaruddin. Sayangnya Nurul tidak bisa datang untuk memenuhi panggilan tersebut dengan alasan banyak pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.
Memang, kaitan antara Banggar DPR dengan kasus wisma atlet tidak bisa dipisahkan. Apalagi dalam dakwaan Mindo Rosalina Manulang disebutkan bahwa DPR dijatah untuk mendapatkan dana 5 persen dari nilai kontrak pembangunan wisma atlet. (kuh/bay/fal)