Anthony Budiawan: Korupsi Ekspor CPO dan Minyak Goreng Tidak Manusiawi
Selain itu, Kejaksaan Agung juga wajib mengusut apakah ada pihak afiliasi dari direksi atau pemegang saham yang berdomisili di luar negeri diuntungkan dari kasus korupsi ekspor CPO ini.
Menurut Kejaksaan Agung ada 88 perusahaan yang melakukan ekspor CPO dan turunannya selama periode Januari sampai Maret 2022.
“Oleh karena itu, Kejaksaan Agung wajib mengusut tuntas apakah mereka melanggar peraturan DMO/DPO,” kata Anthony Budiawan.
Front Nasional Pancasila juga menuntut DPR memanggil pejabat pengambil keputusan dari tiga korporasi yang terlibat kasus korupsi ekspor CPO tersebut.
Dia berharap DPR dapat membentuk panitia khusus untuk mengusut tuntas Skandal Ekspor CPO karena tidak manusiawi dan dampak merusaknya sangat serius.
“DPR juga harus berani mengusulkan pencabutan izin usaha korporasi kalau yang bersangkutan memang aktif terlibat secara institusi," pungkas Anthony.(fri/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: