Anti-Gempa
Oleh: Dahlan Iskanjpnn.com - ILMUWAN kampus kalah jauh oleh politisi –khususnya dalam hal gempa.
Intelektual kampus belum bisa menciptakan perangkat antigempa, politisi di Senayan sudah menemukan solusi manjur mengatasi gempa yang episentrumnya di Mahkamah Konstitusi (baca Disway kemarin: Gempa MK).
Pagi ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan sidang pleno kilat –disebut kilat karena undangan pleno itu baru ditandatangani kemarin.
Ini pasti karena negara dalam keadaan darurat. Jarak ditandatanganinya undangan dengan jadwal dimulainya rapat pleno tidak sampai 24 jam.
Pleno hari ini, rasanya Anda pun sudah tahu hasil keputusannya: mengabaikan putusan MK Selasa lalu.
DPR akan memutuskan hanya tunduk pada putusan Mahkamah Agung:
Pertama, umur calon kepala daerah minimal 30 tahun dihitung saat pelantikan –bukan saat pendaftaran calon seperti putusan MK.