Anti-Gempa
Oleh: Dahlan IskanKedua, untuk mengusung calon kepala daerah, partai atau gabungan partai harus memperoleh suara 20 persen seperti yang berlaku selama ini.
Putusan MK Selasa lalu hanya berlaku bagi partai non-parlemen. Tidak berlaku bagi partai yang lolos ke parlemen.
Berarti PDI Perjuangan gagal bisa mengajukan calon gubernur Jakarta sendirian.
Mungkin pilih tidak mengajukan calon –karena partai lainnya sudah menyatu di KIM Plus.
Dua hal itu tadi memang sudah diputuskan oleh rapat Badan Legislasi DPR. Rabu kemarin.
Di badan itu semua fraksi sudah diwakili. Termasuk PDI Perjuangan. Maka di Pleno DPR hari ini rasanya tinggal aklamasi mengesahkannya.
Sikap PDI Perjuangan pasti membuat pendukung Anies Baswedan masygul.
Khususnya untuk batas umur calon kepala daerah: PDI Perjuangan menyatakan ikut putusan mayoritas.