Antisipasi Aksi Teror Malam Natal, BNPT: Kami Sudah Tahu Kantong-kantongnya

Melihat surat keputusan bersama tersebut dapat disimpulkan libur Natal akan berlangsung selama dua hari yaitu pada 25 Desember 2024 yang ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional untuk merayakan Natal, dan 26 Desember 2024 sebagai Cuti Bersama Natal.
Cuti Bersama ini memberikan kesempatan bagi para pekerja untuk memperpanjang liburan di akhir tahun, menikmati waktu bersama keluarga, atau merencanakan kegiatan lainnya.
Namun, bagi mereka yang tidak memiliki sisa cuti atau tidak bisa mengambil waktu lebih, Hari Natal tetap diharapkan menjadi kesempatan untuk menikmati waktu berkualitas meskipun hanya seharian.
Setelah tanggal tersebut tidak ada lagi hari libur yang tersisa di tahun 2024. (Antara/jpnn)