Antisipasi Kemacetan, Kendaraan Besar Dilarang Lewat Tol Saat Arus Balik ke Jakarta
jpnn.com, JAKARTA - Aparat kepolisian melarang kendaraan besar atau sumbu tiga ke atas untuk melintasi tol dari Jawa Tengah ke Jakarta. Hal ini dilakukan guna menghindari terjadinya kemacetan pada arus balik mudik Iduladha 2020.
Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengatakan, larangan ini dilakukan mulai Sabtu (1/8) ini hingga Senin (3/8) nanti tepatnya pukul 08.00. Kendaraan besar itu dialihkan ke jalan arteri atau jalan nasional.
“Pengalihan dimulai dari perbatasan tol Jatim, Jateng, exit-exit tol Jateng. Dengan demikian dipastikan clear betul di exit tol Kanci tidak ada yang melewati jalur tol,” kata Istiono dalam keterangannya, Sabtu (1/8).
Lanjut dia menerangkan, pada arus balik dipresiksi ada sekitar 160 ribu kendaraan yang kembali ke Jakarta melalui gate tol Cikarang Utama dan 140 ribu melalui Kalitama, sehingga akan mengalami penumpukan di pertemuan kilometer 66.
Oleh karenanya perlu dipersiapkan lebih awal untuk melakukan contra flow dari kilometer 65 sampai dengan kilometer 47 arah Jakarta.
Istiono juga meminta kepada jajaran, Ditlantas Polda Jateng, Polda Jabar, dan Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan agar mengantisipasi untuk pengalihan kendaraan barang tersebut.
“Serta mempersiapkan personel yang cukup untuk rekayasa lalu lintas, baik contra flow maupun one way secara situasional dari km 65 sampai gate tol Halim dalam Kota Jakarta dengan melihat dinamika di lapangan,” kata Istiono.
Istiono menegaskan, rest-rest area agar dilakukan penutupan apabila sudah penuh dengan cara buka tutup tiap dua jam. Selain itu, juga perlu dilakukan patroli secara terus menerus agar tidak ada kendaraan yang berhenti di bahu jalan tol. Untuk itu, diharapkan kesiapsiagaan penuh jajaran untuk antisipasi arus balik ini.