Antisipasi Pemilih Siluman Gunakan e-KTP di Pemilu 2019
jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Seven Strategic Studies Girindra Sandino mengatakan, e-KTP rawan disalahgunakan pada Pemilu 2019, terutama pada saat pemungutan suara 17 April mendatang.
Pasalnya, dalam undang-undang diatur pemilik e-KTP yang belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun DPT hasil perbaikan bisa menggunakan hak pilihnya.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 349 ayat (1) UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Disebutkan, pemilik KTP elektronik yang tidak terdaftar pada DPT dan daftar pemilih tambahan serta penduduk yang telah memiliki hak pilih, dapat mendaftarkan diri terlebih dahulu pada KPPS (kelompok panitia pemungutan suara) setempat, sesuai domisili yang tertuang dalam KTP elektronik tersebut.
"Saya kira ini merupakan titik rawan dari penggunaan KTP elektronik di hari pemungutan suara," ujar Girindra di Jakarta, Kamis (13/12).
Girindra kemudian menyarankan petugas di lapangan diberi pembekalan. Baik itu KPPS, pengawas TPS serta saksi pasangan calon presiden maupun partai politik, agar benar-benar memahami potensi kecurangan terkait penggunaan KTP elektronik.
"Untuk mencegah pemilih siluman dengan penggunaan KTP elektronik, saya kira KPU perlu memastikan jajaran di bawahnya menjalankan tugas dengan profesional," ucap Girindra.
Caranya, dalam pendistribusian surat pemberitahuan memilih atau formulir C6 KWK, penting dipastikan sampai kepada pemilih sesuai yang tertera pada KTP elektronik.
"Ingat, pemilu jujur dan adil serta berkualitas adalah harapan bangsa Indonesia. Karena itu, permasalahan KTP elektronik yang meresahkan publik harus diselesaikan dengan jernih," katanya.