Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Antisipasi Pengalihan, Depdag Perketat Impor Barang

Selasa, 07 Oktober 2008 – 16:59 WIB
Antisipasi Pengalihan, Depdag Perketat Impor Barang - JPNN.COM
Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menyatakan, bahwa dengan terjadinya lonjakan impor yang mengakibatkan industri dalam negeri mengalami kerugian, perlu dilakukan upaya untuk lebih menjamin keberhasilan tindakan pemulihan (remedy). Untuk itu, diterbitkan Peraturan Menteri (Permen) Perdagangan No 37/M-DAG/PER/9/2008 tentang penyertaan certificate of origin atau SKA (Surat Keterangan Asal). "Diperlukan bukti kebenaran asal barang impor yang dikenakan tindakan safeguard," ujar Mari.

Importir yang mengimpor barang daari negara di luar yang dikenakan tindakan safeguard juga wajib menyertakan SKA. Jika tidak, maka importir tersebut akan dikenakan bea masuk tambahan seperti yang diberikan terhadap importasi dari negara yang terkena tindakan safeguard. Untuk menjamin keefektifannnya, Permen ini akan diberlakukan 60 hari sejak tanggal ditetapkan. "Importir yang tidak memenuhi ketentuan tersebut akan dikenakan tindakan sesuai Undang-Undang,' lanjutnya.

Sayangnya, dengan kondisi seperti sekarang ini, upaya menggenjot ekspor tersebut kebanyakan dilakukan melalui dumping. Dia menilai semua negara berpotensi melakukan cara tersebut. Ancaman terbesarnya akan terjadi importasi besar-besaran dari Tiongkok. Sebab, Amerika Serikat selama ini merupakan pasar ekspor tradisional Tiongkok. "Kalau nggak ada pengawasan kita khawatir terjadi lonjakan ekspor besar-besaran, terutama dari negara-negara yang sering terkena sanksi safeguard," jelasnya. (wir/bas)

JAKARTA - Departemen Perdagangan (Depdag) mengeluarkan kebijakan pengetatan importasi barang menyusul resesi ekonomi yang dialami Amerika Serikat

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close