Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PT Marwi Indonesia Industrial Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat, Ini Harapannya

Jumat, 27 Desember 2024 – 11:36 WIB
PT Marwi Indonesia Industrial Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat, Ini Harapannya - JPNN.COM
Setelah menerima izin fasilitas kawasan berikat, kegiatan operasional PT Marwi Indonesia Industrial diharapkan semakin dapat menggerakan dan meningkatkan perekonomian bagi masyarakat sekitar. Foto: Ilustrasi/Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, BANTEN - PT Marwi Indonesia Industrial resmi menerima izin fasilitas kawasan berikat dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, pada Senin (23/12).

Dengan mengantongi izin fasilitas kawasan berikat, PT Marwi Indonesia Industrial akan mendapat kemudahan fasilitas fiskal, seperti penangguhan bea masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

"Izin kami berikan setelah rapat penilaian kelayakan dan PT Marwi Indonesia Industrial memaparkan proses bisnis perusahaannya," kata Plt Kepala Kanwil Bea Cukai Banten Nirwala Dwi Heryanto yang memimpin langsung rapat penilaian kelayakan didampingi perwakilan KPP Madya Dua Tangerang selaku pengawas perpajakan.

Nirwala menyampaikan kegiatan tersebut merupakan prosedur yang harus dilewati dalam proses penerbitan perizinan.

"Dengan begini pihak Bea Cukai akan mengetahui proses bisnis dan kondisi perusahaan, sehingga kami yakin fasilitas yang kami berikan akan tepat sasaran," jelasnya.

Setelah menerima izin fasilitas kawasan berikat, kegiatan operasional PT Marwi Indonesia Industrial diharapkan semakin dapat menggerakan dan meningkatkan perekonomian bagi masyarakat sekitar.

Selain itu juga diharapkan semakin mempermudah perusahaan dalam segi efisiensi cashflow untuk biaya impor, serta semakin mempercepat mendapatkan bahan baku dan menumbuhkan peluang bisnis bagi warga sekitar dengan berbagai kegiatan ekonomi lainnya seperti, rumah makan, penyewaan tempat tinggal, dan lain-lain.

Nirwala menegaskan pihaknya akan melakukan evaluasi dan monitoring atas pemberian fasilitas secara berkala.

Kanwil Bea Cukai Banten resmi menerbitkan izin fasilitas kawasan berikat untuk PT Marwi Indonesia Industrial setelah pihak perusahaan melakukan pemaparan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News