Antisipasi Penurunan Harga Emas
Rabu, 21 September 2011 – 10:29 WIB
Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI nomor 79/DSN-MUI/III/2011, pembiayaan qardh sebagai pelengkap untuk tujuan komersial bisa menggunakan dana nasabah. Adapun akad qardh yang berdiri sendiri untuk tujuan sosial tidak boleh menggunakan dana nasabah atau harus menggunakan modal.
Seperti diketahui, harga emas memasuki awal tahun ini pada harga USD 1.400 per ounce dan secara bertahap naik hingga menembus USD 1.920 per ounce pada awal bulan ini. Namun secara perlahan, harga emas kini mulai surut dan dalam 2 pekan penurunannya mencapai 8 persen.
Para pialang memperkirakan emas bisa rebound jika menembus USD 1.700 per ounce karena para pembeli mencari posisi untuk gain ke depannya. Harga emas terakhir berada pada USD 1.778,49 per ounce. Sedangkan harga logam mulia dari Antam adalah Rp 572.000 per gram. (far)