Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Antisipasi Serangan Fajar, Bawaslu Siapkan Patroli Pengawasan

Senin, 12 Februari 2024 – 22:30 WIB
Antisipasi Serangan Fajar, Bawaslu Siapkan Patroli Pengawasan - JPNN.COM
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat memberikan keterangan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Senin (12/2/2024). ANTARA/Rio Feisal

"Karena informasi, misalnya, soal suara-suara yang viral, kan, Bawaslu tidak punya kemampuan untuk mengecek apakah betul suaranya ini suara yang bersangkutan? Maka kami harus memastikan informasi ini didapat dari mana. Itulah gunanya penelusuran," ujarnya.

Lolly mengatakan bahwa penelusuran oleh Bawaslu juga dilakukan dengan tujuan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya agar dapat dikaji jenis pelanggarannya.

"Sehingga begitu terang perkaranya, ada dugaan-dugaannya, informasinya cukup, kami lakukan kajian. Di kajian itulah kami nanti akan mencari apakah betul ada pasal yang dilanggar dan lain sebagainya," ujarnya.

Dia mengatakan bahwa dugaan politik uang yang dikaji oleh Bawaslu selanjutnya akan diproses oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

"Jadi, begitu hasil kajian Bawaslu menyatakan dugaannya pidana pemilu karena politik uang, misalnya, Pasal 523 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum), misalnya, yang dilanggar, ya, di masa tenang ini, maka kami akan berproses bersama teman-teman kepolisian dan kejaksaan melalui Sentra Gakkumdu, begitu ya," jelas Lolly.

Meski demikian, dia tetap optimistis bahwa peserta Pemilu 2024 dapat menahan diri untuk tidak melakukan politik uang.

“Sebenarnya, ya, dalam situasi hari ini kalau kita mau punya tujuan yang sama soal Indonesia yang lebih baik, saya sih meyakini semua orang bisa menahan diri untuk tidak melakukan potensi politik uang, karena kalau sudah berlangsung, maka Bawaslu tentu harus memprosesnya, begitu ya," kata Lolly.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Bawaslu menyiapkan patroli pengawasan untuk mengantisipasi serangan fajar atau politik uang pada masa tenang Pemilu 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close