Antonio Mengaku Setor Rp. 2,5 M ke DPR
jpnn.com - JAKARTA – uang tersebut diserahkan kepada "Pada Oktober 2006, Al Amien, Sarjan Tahir, dan Azwar Chesputra masing-masing selaku anggota komisi IV DPR-RI mengadakan pertemuan dengan Sofyan Rebuin dan Chandra Antonio Tan. Pada kesemptan itu, Chandra memberikan MTC (mandiri travel cheque) dalam amplop kepada Azwar Chesputra, yang mana setelah diterima dan dilihat isinya lalu dikembalikan kepada Chandra Antonio, karena jumlahnya kurang dari Rp2,5 miliar," beber JPU KPK Suwarji SH dkk dalam sidang Tipikor yang dipimpin ketua majelis hakim Edwar Patinasarani, Selasa (26/8).
Namun, karena duit itu masih kurang, akhirnya Chandra memberikan uang Rp2,5 miliar keesokan harinya kepada Sarjan Tahir. Kemudian oleh Sarjan Tahir diserahkan kepada Azwar Chesputra. Selanjutnya Azwar membagi-bagikan uang itu kepada anggota Komisi IV DPR-RI, yakni antara lain kepada terdakwa Al Amien, dia menerima 3 lembar MTC masing-masing senilai Rp25 juta. "Dan pada akhirnya usulan pelepasan kawasan hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang tersebut, disetujui oleh Komisi IV DPR-RI," tukasnya.(gus/jpnn)