Antonius Bambang Didakwa Menyuap Fuad Amin Rp 18,85 Miliar
Pada intinya, sambung Jaksa Ahmad, menyampaikan bahwa PD SD telah bekerja sama dengan PT MKS untuk investasi pemasangan pipa dan penyaluran gas alam dari Klampis (Sepulu) km 36, maka Fuad mendukung rencana penyaluran gas alam ke Gilitimur dan memohon kepada pihak PT Kodeco Energi agar dapat mengalokasikan pasokan gas alam.
Tujuannya untuk mengantisipasi kebutuhan listrik di Madura khususnya dan Jawa Timur pada umumnya, meskipun pada saat itu perjanjian kerjasama antara PD SD dengan PT MKS belum ditandatangani.
Realisasi keinginan PT MKS ditindaklanjuti dengan penandatanganan Heads of Agreement antara PT Pertamina EP dengan PT MKS yang di antaranya menyebutkan PT MKS sudah menandatangani perjanjian konsorsium dengan PD SD. Selain itu dibuatkan juga Perjanjian Kerjasama Nomor: 008/034/433.503/2007 dan Nomor: ME-P/DIR/PJ/XII/07/A.168 tanggal 3 Desember 2007.
Setelah itu, ada Perjanjian Tentang Jual Beli Gas Alam (PJBG) untuk Pembangkit Listrik di Gresik dan Gili Timur Bangkalan Madura, Jatim antara PT Pertamina PE sebagai penjual gas kepada PT MKS.
Setelah PT MKS mulai beroperasi dengan mendapat pasokan gas dari PT Pertamina EP dan telah menyalurkan gas tersebut kepada PT PJB, maka PT MKS memenuhi komitmen pemberian uang kepada PD SD sebagai imbalan atas Perjanjian Kerjasama 008/034/433.503/2007 dan Nomor: ME-P/DIR/PJ/XII/07/A.168 tanggal 3 Desember 2007.
Antonius bersama-sama dengan Sardjono, Sunaryo, Achmad dan General Manager Unit Pengolahan PT MKS Pribadi Wardojo sepakat memberikan uang kepada Fuad Amin. Karena Fuad telah mengarahkan tercapainya Perjanjian Konsorsium dan Perjanjian Kerjasama antara PT MKS dan PD SD.
"Serta telah memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur," ucap Jaksa Ahmad.
Setelah itu, Antonius memberikan uang ke Fuad secara bertahap mulai Juni 2009 hingga Desember 2014, di mana Fuad sudah menjabat sebagai Ketua DPRD Bangkalan.