Anugrah Utama Karya Bantah Terlibat
Rabu, 13 April 2011 – 06:46 WIB
Melihat isi yang berbeda, oleh otoritas Singapura, lanjut Imran, 30 kontainer reekspor itu dikembalikan kepada pemilik aslinya. Harry Mulya yang sebelumnya mendatangkan 30 kontainer itu ke Tanjung Priok, menuduh Jhonny Abbas yang melakukan pemulangan 30 kontainer tersebut ke Singapura, telah melakukan penggelapan senilai lebih dari Rp300 miliar. Dalam kasus ini Kepolisian Polda Metro Jaya telah menjadikan Nurdian Cuaca alis Pardin, atasan Jhonny Abbas sebagai DPO karena tidak datang memenuhi panggilan pemeriksaan
Imran mengaku tidak tahu menahu soal motif oknum-oknum tertentu mengaitkan Anugerah Utama Karya dengan Harry Mulia. “Saya tidak mengetahui apa tujuan orang-orang itu,” katanya. Meski sangat kental aroma persaingan bisnis dalam tindakan itu. (vit)