Anwar Kalah Gugatan Pemecatan
Selasa, 09 Maret 2010 – 01:31 WIB
Gugatan tersebut sudah ditolak dua kali oleh pengadilan tingkat bawah pada 1998 dan 2007. Kemarin (8/3) pengadilan federal, jenjang tertinggi di Malaysia, menyatakan kebijakan Mahathir tersebut tidak melanggar UU.
"Kami sangat kecewa tapi tidak kaget dengan keputusan ini," terang Pengacara Anwar, Sankara, kepada Agence France-Presse. Menurutnya, pengadilan menyatakan bahwa raja adalah monarki konstitusional. Sementara perdana menteri tidak mempunyai kewenangan sendiri.