Anwar Kian Sudutkan Aulia Pohan
Rabu, 25 Februari 2009 – 06:34 WIB
Dalam sidang, Anwar mengungkapkan, alokasi dana bantuan hukum itu tidak sesuai rencana. Menurut Anwar, rencana penggunaan aliran dana diputuskan dalam rapat dewan gubernur (RDG) BI pada 3 Juni 2003. Dia mengakui, tidak ikut menghadiri rapat tersebut. Belakangan terungkap bahwa dana yang dipakai untuk bantuan itu bersumber dari YPPI yang selama ini terafiliasi dengan bank sentral itu. ''(Dana) bantuan hukum sebelum-sebelumnya pakai sumber resmi (dari anggaran BI). Pengacara juga langsung meneken bantuan itu,'' jelasnya. Namun, belakangan yang menerima justru para perantara. Uang itu juga digunakan untuk berbagai hal. Misalnya, dana bantuan hukum untuk mantan pejabat BI, Iwan Prawiranata, yang justru digunakan untuk membeli rumah. ''Kalau Pak Soedrajad Dijiwandono saya tidak tahu untuk apa," ujar Anwar.
Anwar juga mengakui ikut dalam RDG lanjutan pada 22 Juli 2003 yang membahas panitia sosial kemasyarakatan (PSK). "Saya akui mengikuti rapat itu," kata Anwar. Kala itu, dia menolak keras apabila untuk kegiatan panitia sosial kemasyarakatan (PSK), BI harus mencari dana ke sana-sini. ''Saya tidak sependapat BI cari anggaran. Ajukan saja dana ke DPR,'' kata Anwar.
Menurut Anwar, tidak ada praktik bank sentral di dunia yang mencari pinjaman uang. Dalam RDG itu, Anwar mengaku tidak mendapatkan laporan soal penggunaan dana untuk bantuan hukum tersebut. Dia juga tidak tahu siapa yang berinisiatif menggunakan dana YPPI itu untuk bantuan hukum dan diseminasi amandemen UU BI.