Anwar Nasution Terlibat Dana YPPI?
Rabu, 23 Juli 2008 – 17:32 WIB
Ketua majelis hakim Gusrizal bertanya, apakah keputusan RDG pada 22 Juli 2003 itu disepakati secara bulat, Maman Sumantri menjawab," Faktanya, hasil rapat ditandatangani semua anggota Dewan Gubernur yang hadir di rapat itu. Anwar Nasution juga hadir." Aulia Pohan juga hadir saat itu.
Maman menjelaskan, rapat pada 22 Juli 2003 itu antara lain membahas rencana penggunaan dana Rp71,5 miliar, karena yang Rp28,5 miliar sudah dikeluarkan sebelum rapat tersebut. Yakni pada 27 Juni 2003 sebesar Rp7,5 miliar, pada 4 Juli 2003 Rp13,5 miliar, dan pada 15 Juli 2003 sebesar Rp7,5 miliar. Uang itu untuk keperluan diseminasi penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan untuk bantuan hukum yang diajukan Direkrorat Bantuan Hukum BI, berdasarkan permintaan sejumlah mantan pejabat BI yang terkena kasus hukum.