Anwar Nasution Terlibat Dana YPPI?
Rabu, 23 Juli 2008 – 17:32 WIB
Maman mengakui, penggunaan dana tersebut tidak ada pertanggungjawabannya. Dana disalurkan melalui mantan Kepala Biro Hukum BI Rusli Simanjuntak dan Oey Hoey Tiong, yang kni Kabiro Hukum BI. Di neraca YPPI, uang Rp100 miliar dicatat sebagai uang hutang. Hakim bertanya, apakah pencatatan sebagai hutang itu dilakukan setelah audit BPK? Maman menjawab tidak ingat. Mendapat jawaban seperti itu, hakim mengatakan," Malu Indonesia punya Deputi Gubernur BI seperti anda ini." Maman dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Pasalnya, Maman juga mengakui, uang Rp100 miliar dianggap uang hilang seiring dengan perubahan anggaran dasar yayasan. Dalam yayasan 'yang baru', aset yayasan hanya dicatat Rp174 miliar. Sedang aset yayasan 'yang lama' Rp274 miliar.
Maman Sumantri membenarkan pertanyaan penasehat hukum Burhanuddin Abdullah bahwa audit BPK terkait penggunaan dana Rp100 miliar dilakukan BPK era kepemimpinan Anwar Nasution. Padahal, Anwar sendiri ikut rapat 22 Juli 2003 dan ikut menandatangani hasil rapat. Mantan Gubernur BI Syahril Sabirin kemarin juga dihadirkan sebagai saksi. (sam)