AO Bacok Pria di Depan Rumah Sakit, Konon Ini Motifnya
Rabu, 02 Februari 2022 – 12:24 WIB
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. "Ancaman pidananya di atas lima tahun," kata Kompol Ari.(mcr18/jpnn)
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. "Ancaman pidananya di atas lima tahun," kata Kompol Ari.(mcr18/jpnn)
Redaktur : Antoni
Reporter : Mercurius Thomos Mone
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News