AP & YD Ketahuan Mengedarkan Uang Palsu, Begini Modusnya, Oalah
jpnn.com, MAJALENGKA - Personel Satreskrim Polres Majalengka, Jawa Barat menangkap dua pengedar uang palsu, AP dan YD yang beriperasi di wilayah itu.
Kedua pelaku mengedarkan uang palsu dengan modus membeli rokok di warung.
"Dua pengedar uang palsu ini berasal dari Kabupaten Indramayu," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, Senin.
Kedua pelaku tertangkap tangan oleh pedagang dan warga setelah membeli rokok menggunakan uang palsu.
Konon, tersangka sudah merencanakan untuk mengedarkan uang palsu dengan modus membeli barang, terutama rokok saat singgah di warung agar mendapatkan pengembalian uang asli.
AKBP Edwin menyebut pelaku sudah melakukan aksi tersebut di Majalengka dan Sumedang dengan modus serupa.
Perwira menengah Polri itu mengatakan, pelaku saat ditangkap membawa 16 bungkus rokok dan uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak lima lembar.
Polisi juga menyita uang asli sebesar Rp 1,2 juta dari hasil pengembalian uang palsu yang dibelanjakan.