AP & YD Ketahuan Mengedarkan Uang Palsu, Begini Modusnya, Oalah
Senin, 29 Agustus 2022 – 20:24 WIB
"Kedua tersangka mendapatkan uang palsu dari K yang sekarang menjadi daftar pencarian orang (DPO). Dan yang bersangkutan merupakan warga Kabupaten Indramayu," tutur AKBP Edwin Affandi.
Tersangka AP dan YD dijerat dengan Pasal 26 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 Jo Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp 10 miliar," ucap AKBP Edwin. (antara/jpnn)