Apa Betul Warga Jakarta Masih Butuh Becak?
jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melegalkan becak di jalan Ibukota masih menuai pro dan kontra. Pihak pro mengatakan, bahwa becak adalah angkutan yang ramah lingkungan dan bisa menjangkau ke pemukiman warga.
Sementara yang menolak menyatakan bahwa kondisi kebutuhan moda transportasinya saat ini sudah berbeda. Sudah banyak alternatif moda transportasi umum hingga berjenis online ke pemukiman.
Analis Kebijakan Transportasi dari Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan mengatakan, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan untuk menarik becak kembali ke Jakarta. Kajian bagaimana kebutuhan becak di Jakarta hingga merevisi regulasi terkait keberadaan becak di Jakarta.
”Itu (kajian) harus dilakukan lebih dulu agar didapatkan dasar kebutuhan becak di Jakarta seperti apa,” kata Azas Tigor Nainggolan kepada INDOPOS, Kamis (11/10). Hasil kajian tersebut, kemudian menurut Tigor digunakan untuk melakukan proses meregulasi becak kembali di Jakarta.
Saat ini setidaknya ada 3 regulasi yang harus direvisi atau dirubah untuk menjadi dasar hukum beroperasinya kembali becak di Jakarta. Ketiga regulasi itu adalah Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang melarang becak di Jakarta.
Perda No 5 tahun 2014 tentang Transportasi Jakarta yang belum memasukkan becak.
Sebagai salah satu alat moda transportasi umum dan kebijakan Pola Transportasi Makro (PTM) Jakarta yang belum memasukkan becak dalam PTM. ”Kalau melihat pengalaman kota lain di dunia, seperti kota New York, Amerika Serikat saja mengizinkan becak sebagai alat transportasi di lokasi wisata,” urainya.
Begitu pula di Malaka, Malaysia menempatkan becak sebagai alat transportasi para wisatawan berkeliling kota tua di sana. Tigor di dalam negeri seperti Kota Jogjakarta pun memasukkan operasionalisasi becak melalui Perda Pariwisata dan jadi alat transportasi pariwisata.