Apa Hasil Pertemuan Pansus Angket KPK dan Kapolri? Baca Ini
Sebab, lanjut dia, Polri masih mengumpulkan bukti-bukti permulaan untuk menaikan ke penyidikan, dan menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"Iya termasuk itu (laporan terhadap Agus Rahardjo), tapi mungkin itu istilahnya masih dalam lidik (penyelidikan), jadi belum sidik (penyidikan). Sehingga perlu mengumpulkan dulu bukti-bukti yang lain," tuturnya.
"Nanti kalau bukti-bukti permulaan sudah cukup kuat dan benar, baru langsung di sidik (penyidikan)," sambungnya.
Lebih lanjut dikatakannya, terkait laporan itu menjadi tugas dan wewenang polri untuk mengusutnya. "Itu kan harus disesuaikan dengan wewenang dan prosedur polri," ujarnya.
Namun dalam pembahasan tersebut tidak point per-point. Selain bahas kasus laporan terhadap Agus Rahardjo, juga dilakukan pembahasan terkait kasus-kasus yang sudah dilaporkan masyarakat kepada kepolisian. Agar segera ditangani oleh polri.
Seperti diketahui, Ketua KPK Agus Rahardjo dilaporkan seseorang bernama Madun Hariyadi ke Bareskrim Polri terkait beberapa dugaan korupsi proyek pembangunan gedung lembaga antirasuah dan pengadaan IT yang diduga merugikan negara milyaran rupiah.
Laporan tersebut mengenai dugaan korupsi pengadaan barang IT di KPK senilai Rp 7,8 miliar, dan pembangunan ISS, BAS gedung baru KPK pada APBN tahun 2016 senilai Rp 25 milyar.(jpnn)