Apa Kabar Kasus Dugaan Jual Beli Pulau Malamber?
"Dalam pemeriksaan, saudara Raja mengakui bahwa dia yang melakukan penjualan. Mau dikatakan bahwa penjualan sebidang tanah atau pulau itu adalah keterangan Raja. Terkait proses transaksi jual-belinya, diakui Raja bahwa yang menandatangani kuitansi tersebut adalah Sahalu," kata Syamsuriyansah.
Polresta Mamuju tambahnya, masih terus mendalami praktik jual-beli pulau tersebut.
"Kami masih terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui proses dari sejak awal sampai terjadinya permasalahan ini," kata Syamsuriyansah.
Sebelumnya, Raja yang mengklaim sebagai pemilik lahan membenarkan telah menjual lahan miliknya seluas enam hektare di Pulau Malamber tersebut.
Transaksi jual-beli lahan miliknya di Pulau Malamber itu dilakukan bersama Sahalu.
"Saya yang bertransaksi dengan Sahalu pada bulan Februari 2020. Lahan yang saya jual seluas enam hektare seharga Rp2 miliar. Tapi, pada transaksi tersebut yang dibayarkan hanya Rp200 juta sebagai uang muka dan sisanya harus dilunasi hingga April 2020. Jika tidak dilunasi, maka transaksinya batal dan uang muka tersebut hangus," tutur Raja. (antara/jpnn)