Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mutasi Sekretaris DPRD Sulbar, 2 Aturan Lex Specialis Ini Jadi Acuan Prof Zudan

Senin, 22 Januari 2024 – 21:17 WIB
Mutasi Sekretaris DPRD Sulbar, 2 Aturan Lex Specialis Ini Jadi Acuan Prof Zudan - JPNN.COM
Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh. Foto: Puspen Kemendagri

jpnn.com - Penjabat atau Pj Gubernur Sulawesi Barat Prof Zudan Arif Fakrulloh mengungkap dua aturan yang menjadi acuan mutasi sekretaris DPRD Sulbar menjadi kepala dinas sosial.

Prof Zudan membeberkan dua aturan ini merespons adanya perbedaan pandang antara DPRD Sulbar dengan Pj Gubernur terkait mutasi sekretaris dewan (sekwan) tersebut.

Mutasi Sekretaris DPRD Sulbar, 2 Aturan Lex Specialis Ini Jadi Acuan Prof Zudan

Zudan yang juga ahli hukum administrasi negara pun memastikan proses mutasi tersebut sudah sesuai aturan. Setelah ditelusuri, katanya, tidak ada aturan yang dilanggar.

Dia menerangkan bahwa dalam hukum apabila terdapat dua aturan dalam tingkatan yang sama, namun berbeda isinya, misalnya sama-sama tingkatan UU atau sesama peraturan pemerintah (PP), maka digunakan peraturan yang bersifat lebih khusus atau dalam asas hukum dikenal dengan Lex specialis derogate legi generalis.

Artinya, kata Prof Zudan yang juga masuk dalam tim pembentuk UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), peraturan yang khusus mengalahkan peraturan yang umum.

"Dalam konteks ini, yaitu pengangkatan sekwan tunduk pada aturan Kepegawaian atau Aparatur Sipil Negara, aturan yang khusus adalah UU ASN dan PP Manajemen PNS, sedangkan UU Pemda dan PP Perangkat daerah adalah aturan yang bersifat umum, sehingga tidak bisa dijadikan satu satunya aturan dalam mutasi sekwan," kata Prof. Zudan melalui keterangan tertulis, Senin (22/1).

Birokrat yang juga menjabat Sestama BNPP itu menjelaskan bahwa aturan dalam UU ASN sangat jelas bahwa “Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, dan pejabat fungsional keahlian utama kepada Gubernur di Provinsi” (Pasal 53).

Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh ungkap dua aturan yang jadi acuan mutasi sekretaris DPRD Sulbar menjadi kepala dinas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News