Apa Kabar Kasus Sugi Nur Raharja? Ini Jawaban Irjen Argo
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri masih melakukan penyidikan kasus dugaan penghinaan yang dilakukan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur terhadap Nahdlatul Ulama (NU) terus berlanjut.
Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Mabes Polri Irjen Polisi Argo Yuwono mengatakan akan memberikan penjelasan terkait kasus tersebut setelah hasil pemeriksaan lengkap.
“Nanti kami sampaikan kejelasannya jika sudah lengkap hasilnya,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Polisi Argo Yuwono dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta pada Minggu (20/12).
Sudah hampir dua bulan, tayangan berisi ujaran kebencian terhadap ormas Nahdlatul Ulama (NU) itu bisa ditonton melalui kanal Youtube Refly Harun dan Munjiat Channel.
Namun, belum ada penjelasan apakah barang bukti video di kanal Youtube tersebut harus dihapus atau tetap dipertahankan.
Refly Harun, rekan Nur dalam tayangan podcast tersebut, sempat dipanggil pihak penyidik Bareskrim untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Refly yang dikenal sebagai Ahli Hukum Tata Negara mengungkapkan kepada media bahwa ide awal pembuatan dan mengunggah video konten wawancara ke kanal Youtube-nya berasal dari tersangka Nur.
"Saya itu ditelepon tanggal 12 Oktober oleh Gus Nur untuk mengajak yang namanya kolaborasi," kata Refly kala itu kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa (3/11/2020).