Apa Kabar Kasus Sugi Nur Raharja? Ini Jawaban Irjen Argo
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri kala itu, Brigjen Polisi Awi Setiyono mengatakan bahwa penyidik tinggal melengkapi berkas perkara tersebut dengan keterangan saksi dan saksi ahli digital forensik, agar berkas perkara tersangka Nur bisa segera dikirim ke Kejaksaan untuk diteliti.
"Penyidik akan mengembangkan ini dan semua pihak akan dimintai keterangan sebagai saksi, baik pembuat konten, pemilik kanal itu (Refly Harun) dan pihak-pihak terkait lain dalam proses pembuatan konten itu," tutur Awi, Selasa (27/10/2020).
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap Nur atas dugaan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dalam sebuah kanal Youtube pada tanggal 16 Oktober 2020.
Penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Aziz Hakim ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.
Polisi menyangkakan Nur telah melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Pasal tersebut memuat tuduhan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok tertentu berdasarkan SARA; dan/atau membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum; dan/atau menyatakan permusuhan, kebencian. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: