Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Apa Motif Dua Tersangka Penyebar Hoaks Server KPU?

Rabu, 10 April 2019 – 22:06 WIB
Apa Motif Dua Tersangka Penyebar Hoaks Server KPU? - JPNN.COM
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. Foto: Istimewa

"Karena dia anggap (hal itu benar), dia tambah lagi narasinya, kemudian diviralkan. EW dia viralkan dengan akun Twitter-nya, kemudian RD dia viralkan melalui akun Facebook-nya," tambah Dedi.

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan berlapis, yaitu Pasal 14 ayat 3 dan Pasal 14a ayat 2 juncto Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan terancam hukuman penjara selama empat tahun. (cuy/jpnn)

Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku terhasut video hoaks server KPU yang telah diatur untuk memenangkan Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News