Apa Pemicu Ahok Gugat Cerai Istrinya?
jpnn.com, JAKARTA - Josefina Agatha Syukur, salah satu kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama dalam perkara penistaan agama, membenarkan pria yang akrab disapa Ahok itu menggugat cerai istrinya, Veronica Tan.
Gugatan cerai didaftarkan ke Pengadilan Jakarta Utara, 5 Januari 2018.
Josefina yang juga salah satu anggota kuasa hukum Ahok pada sidang perkara penistaan agama itu memastikan proses hukum sudah berjalan.
"Kalau kabar mengenai Pak Ahok gugat cerai, iya benar," kata Josefina saat dikonfirmasi, Senin (8/1).
Namun, Josefina enggan menjelaskan alasan Ahok menggugat cerai Veronica.
Diketahui, di surat tertulis Ir Basuki Tjahaja Purnama MM alias Ahok, bertempat tinggal di Jalan Pantai Mutiara Blok J No 39, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, mengajukan gugatan perceraian dan hak asuh anak terhadap Veronica Tan.
Pada surat bernomor 005/FLI/B001/F050118 itu tertulis, nama Fifi Lety Indra SH LLM dan Josefina Agatha Syukur SH MH.
Keduanya merupakan advokat dan konsultan hukum dari Law Firm Fifi Lety Indra dan Partners yang berkantor di Jalan Bendungan Hilir IV No 15, Jakarta Pusat 10210.