Apa Penyebab Kapten Dominggus Terdakwa Kasus Mutilasi di Timika Meninggal?
"Nanti bila ada info akan saya beritahukan," kata Ginting.
Kapten Dominggus Kainama bersama empat rekannya yaitu Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Robertus Putra, Praka Pargo Rumbouw, dan Pratu Rizky Oktaf Muliawan, sejak Senin (12/12) diajukan ke Mahkamah Militer III-19 Jayapura.
Mereka didakwa atas kasus mutilasi di Timika yang menewaskan empat warga sipil.
Kasus mutilasi melibatkan enam tersangka prajurit dari Brigif 20 Timika, namun seorang di antaranya yaitu Mayor Inf Hermanto kasusnya disidangkan di Mahmilti Surabaya.
Kasus mutilasi yang dilakukan 22 Agustus lalu itu juga melibatkan empat warga sipil, yakni APL alias Jeck, DU, R, dan RMH alias Roy Marthen Howai yang kasusnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Timika.
Empat korban kasus mutilasi ialah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniol Nirigi, dan Atis Tini berasal dari Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan yang jasadnya ditemukan tidak utuh.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: