Tersangka Kasus Mutilasi di Garut Dinyatakan ODGJ, Polres Garut: Tetap Diproses Hukum
jpnn.com, GARUT - Tim ahli kejiwaan Polres Garut telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka mutilasi di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Hasilnya, tersangka dinyatakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan meski tersangka ODGJ tetap diproses hukum dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Garut.
"Iya, ODGJ," katanya saat dihubungi melalui telepon seluler di Garut, Kamis.
Ia menuturkan polisi sudah menetapkan tersangka yakni Erus (23) warga Garut yang melakukan mutilasi terhadap seseorang yang identitasnya masih misterius di Kecamatan Cibalong, Garut, Minggu (30/6/2024).
Polisi melibatkan tim ahli kejiwaan untuk memeriksa kondisi tersangka di Bandung, kemudian hasilnya baru diketahui bahwa tersangka dalam kondisi mengalami gangguan jiwa.
Ari menyampaikan meski tersangka secara medis mengalami gangguan jiwa, proses hukum masih tetap berjalan untuk diserahkan berkasnya ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Garut.
"Tetap kami lakukan pemberkasan dan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum," katanya.