Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Apa sih Yang Dicemaskan dari RUU Permusikan? Oh, Ternyata

Selasa, 05 Februari 2019 – 08:21 WIB
Apa sih Yang Dicemaskan dari RUU Permusikan? Oh, Ternyata - JPNN.COM
Wendi Putranto (kanan) saat diskusi RUU Permusikan di Cilandak Townsquare, Jakarta Selatan, Senin (4/2). Foto: Dedi Yondra/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wendi Putranto, selaku pengamat musik sekaligus manajer band Seringai menyampaikan komentar terkait RUU Permusikan. Dia menilai RUU ini tidak bisa dianggap remeh sehingga wajib dikawal sampai selesai.

"Masalah RUU ini jangan dianggap remeh. 'Kan ini masih RUU jangan khawatir berlebihan', wah malah karena itu, kita harus mengawal ini sampai habis. Kalau sampai diundangkan dan kita menyesal, lebih susah untuk melakukan judicial review di MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Wendi Putranto di Cilandak Townsquare, Jakarta Selatan, Senin (4/2).

Penulis buku Music Biz itu sudah menyatakan suara untuk menolak RUU Permusikan. Bersama sekitar 260 pelaku musik lainnya, Wendi membentuk Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan yang tengah bergulir.

BACA JUGA: Polemik RUU Permusikan: Respons Anang Hermansyah terhadap Sindiran Jerinx SID

Wendi menilai RUU Permusikan berpotensi membahayakan kebebasan berekspresi bagi musisi. Terutama bagi musisi independen di Indonesia. Sebab di dalam RUU Permusikan terdapat pasal-pasal yang dinilai membelenggu proses kreasi.

"Dari kacamata saya, yang paling banyak mengalami represi dan penindasan nanti musisi-musisi independen. Karena pasal 18 menyebutkan untuk membuat konser harus memiliki lisensi," ujar Wendi.

BACA JUGA: Anang Hermansyah Minta Ashanty Bersabar Hadapi Kritikan Jerinx SID

"Bayangin anak punk bikin konser kecil bisa digerubuk polisi. Aparat jadi punya kuncian lagi untuk bisa nangkepin musisi," imbuh ayah dua anak tersebut. (mg3/jpnn)

Wendi Putranto mengatakan keberadaan RUU Permusikan tidak boleh diremehkan sehingga perlu terus dikawal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News