Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perjuangan Belum Usai Meski RUU Permusikan Ditarik dari Prolegnas

Rabu, 19 Juni 2019 – 13:00 WIB
Perjuangan Belum Usai Meski RUU Permusikan Ditarik dari Prolegnas - JPNN.COM
Konferensi Meja Potlot membahas RUU Permusikan pada Februari 2019. Foto: KNTLRUUP

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan telah ditarik dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2019 oleh DPR dan pemerintah.

Langkah tersebut menandakan bahwa RUU Permusikan yang naskah awalnya memuat banyak pasal bermasalah dan represif tidak bakal dilanjutkan.

"Kami menyambut gembira langkah DPR yang mendengarkan aspirasi masyarakat luas dan akhirnya menarik RUU Permusikan dari daftar Prolegnas prioritas," kata Wendi Putranto dari Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan (KNTLRUUP) kepada JPNN.com, Rabu (19/6/2019).

"Kami berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah menyuarakan penolakan dan lebih dari 313.000 orang penanda tangan petisi. Ini menjadi preseden bahwa aspirasi masyarakat yang terorganisir dapat membuat perubahan," tambah Kartika Jahja, salah satu anggota KNTLRUUP.

BACA JUGA: Anang Hermansyah Lega RUU Permusikan Ditarik dari Prolegnas

Sementara itu, Koalisi Seni Indonesia memandang polemik RUU Permusikan sebagai katarsis bagi para pemangku kepentingan industri musik nasional. Sehingga perlu dilakukan perbaikan dalam hal tata kelola industri musik.

"Perbaikan tata kelola industri mutlak diperlukan. Energi penolakan RUU Permusikan jangan sampai padam di sini, namun harus dikembangkan demi perubahan," ujar Hafez Gumay, peneliti Koalisi Seni.

BACA JUGA: Resmi! RUU Permusikan Akhirnya Ditarik dari Prolegnas

Polemik RUU Permusikan sebagai katarsis bagi para pemangku kepentingan industri musik nasional, sehingga perlu dilakukan perbaikan dalam hal tata kelola industri musik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News