Apa tak Ada Pejabat Kemendagri yang Mumpuni?
Selasa, 19 Juni 2018 – 07:53 WIB
- Permendagri 1/2018 tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur, Wagub, Bupati, Wabup, Walikota dan Wawalikota. Dalam Pasal 4 ayat (2) dinyatakan Penjabat Gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya atau setingkat di lingkup pemerintah pusat atau provinsi.
Sumber: Diolah dari berbagai sumber