Apa tak Ada Pejabat Kemendagri yang Mumpuni?
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Politik UIN Syarif Hidayatullah Pangi Syarwi Chaniago menuturkan, pelantikan Komjen Pol Mochamad Iriawan sebagai PJ Gubernur Jabar akan memantik sentiment negatif. ”Memunculkan prasangka dan dugaan macam-macam,” tuturnya, Senin (18/6).
Apalagi, Polri ini menjadi garda terdepan dalam mengamankan agar pilkada bersih. Maka, dalam situasi ini Polri, khususnya di Jabar sedang dalam ujian dalam obyektifitasnya. ”Ditambah ada peserta pilkada pensiunan Polri,” terangnya.
Menurutnya, Polri tidak boleh terjebak dalam politik pragmatis dan transaksional. ”Harusnya semua menjaga lembaga negara seperti Polri dan TNI dari politik memenangkan kelompok tertentu,” paparnya.
Untuk Kemendagri, lanjutnya, diduga terjadi pelanggaran konstitusi sekaligus mencederai undang-undang pilkada. Dalam UU Pilkada telah diatur secara limitatif bahwa pejabat pimpinan tinggi madya yang bisa menjadi Pj gubernur.
Ketentuan itu diatur dalam pasal 201 ayat 10 UU pilkada. ”Pertanyaannya bagaimana mungkin perwira tinggi Polri bisa disamakan dengan pimpinan tinggi madya,” jelasnya.
Lagi pula, dalam Permendagri nomor 74/2016, pasal 4 ayat 2 menyebutkan Pj Gubernur harus diisi pejabat pimpinan tinggi madya Kemendagri atau provinsi. ”Apa tidak ada pejabat di Kemendagri dan Provinsi yang memiliki kapabilitas, itu pertanyaannya,” jelasnya.
BACA JUGA: Komjen Iriawan Pj Gubernur Jabar, Ini Aturan yang Ditabrak
Penunjukan Pj Gubernur memang hak preogratif dari presiden atas usulan mendagri, namun jangan sampai pemerintah ini terkesan sesukanya dalam mengelola negara. ”Mengelola negara ini harus berdasarkan koridor hukum, sesuai konstitusi. Bukan malah dilanggar sesukanya,” ujarnya. (lum/idr)