Apakah Ini Pertanda Ari Anggara Akan Lolos dari Hukuman Mati?
jpnn.com, PALEMBANG - Ari Anggara, 26, terdakwa gembong narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 1 kg di Palembang, Sumsel, berpeluang lolos dari hukuman mati.
Penyebabnya, bandar narkoba itu hanya dituntut pidana penjara 17 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Neny Karmila.
Meski bakal lolos dari hukuman mati, tetapi terdakwa melalui tim penasihat hukumnya, Yuliana SH dari Posbakum Pengadilan Negeri Palembang, dalam persidangan, Senin (25/4), masih mengajukan nota pembelaan kepada majelis hakim yang diketuai Harun Yulianto SH MH.
Dalam pleidoi tertulis yang dibacakan Yuliana, pihaknya meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis pidana yang seringan-ringannya kepada kliennya.
“Atau jika majelis hakim berpendapat lain, mohon agar dapat dihukum seadil-adilnya,” katanya.
Usai mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa, sidang kembali ditunda untuk kesekian kalinya, dan akan dilanjutkan Jumat 13 Mei 2022 mendatang.
Diwawancarai seusai sidang, Yuliana mengatakan, ancaman pidana 17 tahun terhadap kliennya masih terlalu berat, mengingat terdakwa belum pernah terjerat kasus hukum lain.
Sebelumnya, JPU Neny Karmila SH MH menuntut terdakwa dengan pertimbangan memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
Pertimbangan meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum.