Apakah Ini Pertanda Ari Anggara Akan Lolos dari Hukuman Mati?
JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan menghukum terdakwa 17 tahun dikurangi selama dalam dakwaan dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Disebutkan dalam dakwaan, bahwa tim anggota Polres Muara Enim melakukan penyelidikan dan pengembangan perkara narkotika pada tanggal 20 Maret 2021 di Desa Air Hitam.
Mendapati terdakwa Ari Anggara sedang berada di rumahnya. Namun, keburu mengetahui hingga terdakwa kabur.
Penggeledahan pun dilakukan di rumah terdakwa. Barang bukti 11 paket sabu seberat 783,46 gram ditambah lagi empat paket sabu seberat 24,10 gram, ditemukan diatas brangkas merek Ichiban.
Kemudian uang tunai Rp 358.100.000, ada pula dua buah timbangan digital, 8 bungkus plastik klip bening, ponsel merek Nokia, ponsel Samsung, ditemukan di dalam brangkas merek Ichiban di kamar rumah terdakwa.
Baca Juga: Pemuda Penganiaya Bocah Melawan saat Diamuk Massa, Jadinya Kayak Begini, Lihat
Terdakwa sempat menjadi buronan selama tiga tahun. Di mana sabu itu dipesan terdakwa dengan didapat dari pelaku Sasi serta almarhum Heriyanto. (*/palpos)