Apakah Jokowi Mengizinkan Mahfud MD Jadi Bacawapres Pendamping Ganjar?
Surat yang satu lagi, lanjut Ari, persetujuan dari Presiden Jokowi untuk izin cuti Mahfud pada 19 Oktober 2023 guna melaksanakan pendaftaran sebagai cawapres pada Pemilu Presiden 2024.
Persetujuan Jokowi tersebut, kata Ari, merujuk pada Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
"Sesuai arahan Bapak Presiden, surat persetujuan Presiden telah diproses secara administratif oleh Mensesneg. Dan telah disampaikan oleh Mensesneg melalui surat Mensesneg kepada Menko Polhukam, dengan tembusan ke KPU RI dan Bawaslu RI," kata Mahfud.
Terakhir, mengenai permohonan Mahfud menghadap Presiden Jokowi, hal itu akan dijadwalkan, setelah eks gubernur DKI Jakarta itu kembali ke tanah air. (Tan/JPNN)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: