Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Apakah Kementrian Kehutanan Akan Memblacklist Perusahaan Pembakar Hutan?

Kamis, 17 September 2015 – 11:35 WIB
Apakah Kementrian Kehutanan Akan Memblacklist Perusahaan Pembakar Hutan? - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: Dok. JPNN.com.

jpnn.com - JAKARTA - Kewenangan memblacklist perusahaan pembakar hutan dan lahan ada di Kementerian Kehutanan.

"Itu urusan Kementerian Kehutanan. Itu kan nanti masuknya sanksi administratif," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menanggapi pertanyaan wartawan, apakah perusahaan yang terbukti membakar lahan akan diblacklist, Kamis (17/9).

"Kementerian yang berhak memberikan sanksi administratif seperti pencabutan izin dan sebagainya," sambungnya. 

Dia menjelaskan, urusan pihak kejaksaan hanya ketika berkas perkara dari penyidik Polri maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil kehutanan yang menyidik pembakaran lahan sudah diserahkan ke Korps Adhyaksa. Setelah itu, baru jaksa meneliti berkas, meminta tambahan jika kurang lengkap, dan melakukan penuntutan.

Sebelumnya, pemerintah termasuk Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan, pembakar lahan tak hanya harus dijerat pidana. Namun, juga harus diberi sanksi administratif berupa pencabutan izin, memasukkan daftar hitam dan lainnya. (boy/jpnn)

JAKARTA - Kewenangan memblacklist perusahaan pembakar hutan dan lahan ada di Kementerian Kehutanan. "Itu urusan Kementerian Kehutanan. Itu kan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close